Jumat, 27 November 2015

NASEHAT BERUMAH TANGGA DALAM ISLAM

Pada kesempatan ini, penulis ingin berbagai secara mendalam kepada para sahabat tentang Nasehat Berumah Tangga Dalam Islam. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap manusia setelah dewasa, akan memasuki babakan kehidup yang baru yaitu berumah tangga. Nah dalam memasuki biduk bahtera rumah tangga kita harus bersiap karena berumah tangga bukanlah persoalan sepele atau persoalan hidup dalam satu atau dua hari. Kita harus salaing memahami kelebihn, kekurangan dan karakter masing-masing pasangan kita karena kita akan hidup bersama dengan pasangan kita.


Bagi orang yang telah berumah tangga tentunya memiliki berbagai pengalaman dan tentunya menjadi pelajaran berharga bagi setiap pasangan muda yang akan mengarungi bahtera rumah tangga. Sehingga sangat penting Nasehat Berumah Tangga Dalam Islam agar dapat menciptakan keutuhan rumah tangga. Kita tahu bahwa pernikahan tentunya akan dihiasi dengan tantangan dan tanggung jawab dan pada umumnya semakin lama usia rumah tangga kita maka kita kan menyadari bahwa tanggung jawab juga semakin berat. Akan banyak tantang dan lika liku kehidupan maka sah-sah saja ketika bagi pasangan muda baik pria maupun wanita kemudian berangan-angan memikirkan calon pasangannya kelak seperti harus kaya, mapan, punya uang, punya harta, punya mobil, punya deposito dan lain sebagainya.

 تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
 “Biasanya, seorang wanita dinikahi karena empat pertimbangan: harta kekayaannya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, hendaknya engkau lebih memilih wanita yang beragama, niscaya engkau beruntung.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Al-Qurthubi menungkapkan makna hadits ini yaitu “Empat pertimbangan ini yang secara umum mendorong seorang lelaki untuk menikah dengan seorang wanita” sehingga hadits ini pun masih relevan dengan fakta yang terjadi di masyarakat kita, dan bukan perintah untuk menjadikannya sebagai pertimbangan. Hadits ini juga menunjukkan bahwa diperbolehkan menikahi seorang wanita dengan keempat pertimbangan tersebuat, namun akan  menjadi lebih baik jika hendaknya pertimbangan agama yang lebih diprioritaskan.
Ada hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Abdullah bin Amr al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda,
لاَ تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلاَ تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
‘Janganlah engkau menikahi wanita hanya karena kecantikan parasnya, karena bisa saja parasnya yang cantik menjadikannya sengsara. Jangan pula engkau menikahinya karena harta kekayaannya, karena bisa saja harta kekayaan yang ia miliki menjadikan lupa daratan. Akan tetapi, hendaklah engkau menikahinya karena pertimbangan agamanya. Sungguh, seorang budak wanita berhidung pesek dan berkulit hitam, tetapi ia patuh beragama, lebih utama dibanding mereka semua.'” (Hr. Ibnu Majah; oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadits yang lemah)
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, maka tentunya kita tidak pernah luput dari kesalah pahaman yang kemudian memicu dan menimbulkan pertengkaran yang menyebabkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga. Dan berikut penulis ingin memberikan beberapa saran yaitu 3 hal yang perlu dihindari dalam kehidupan berumah tangga secara umum, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :

hindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Di dalam alquran, diamana Allah SWT membolehkan seorang suami untuk memukul istrinya ketika sang istri membangkang seperti firman Allah di surat An-Nisa yaitu:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan tidak tunduk, nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya..(QS. An-Nisa: 34)
Akan tetapi hal tersebut harus dilihat secara jeli jangan dengan kasat mata yang menyebabkan suami bebas melakukan apa saja namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan lain tentang izin memukul, yaitu adalah :
  1. Tidak boleh di daerah kepala, sebagaimana beliau bersabda, “jangan memukul wajah.” Mencakup kata wajah adalah semua kepala. Karena kepala manusia adalah hal yang paling penting. Ada banyak organ vital yang menjadi pusat indera manusia. 
  2. Tidak boleh menyakitkan,hal ini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah beliau ketika di Arafah yaitu :
إِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Jika istri kalian melakukan pelanggaran itu, maka pukullah dia dengan pukulan yang tidak menyakitkan.” (HR. Muslim 1218)
Keterangan ini juga disebutkan Al-Bukhari dalam shahihnya, ketika beliau menjelaskan firman Allah di surat An-Nisa: 34 di atas.
Atha’ bin Abi Rabah pernah bertanya kepada Ibnu Abbas,
قلت لابن عباس : ما الضرب غير المبرح ؟ قال : السواك وشبهه يضربها به
Saya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa maksud pukulan yang tidak menyakititkan?’ Beliau menjawab, “Pukulan dengan kayu siwak (sikat gigi) atau semacamnya.” (HR. At-Thabari dalam tafsirnya, 8/314).
Adapun makna pukulan yang tidak menyakitkan adalah pukulan yang tidak meninggalkan bekas, seperti memar, atau bahkan menimbulkan luka dan mengeluarkan darah. Karena sejatinya, pukulan itu tidak bertujuan untuk menyakiti, tapi pukulan itu dalam rangka mendidik istri.
Hindari Berkata-kata caci maki
Kita sebagai manusia tentunya tidak ingin ketika dicaci maki. Karena itulah, syariat hanya membolehkan hal ini dalam satu keadaan, yaitu ketika seseorang didzalimi. Syariat membolehkan orang yang didzalimi itu untuk membalas kedzalimannya dalam bentuk cacian atau makian. Sebagaimana Allah berfirman,
لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ
Allah tidak menyukai Ucapan buruk (caci maki), (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. (An-Nisa: 148)
Setidaknya, ketika dia tidak mampu memberi balasan secara fisik, dia mampu membalas dengan melukai hati orang yang mendzaliminya.
Adapun dalam berumah tangga kita sebagai kaum muslim dituntut untuk menciptakan suasana harmonis. Sehingga sampaipun terjadi masalah, balasan dalam bentuk caci maki harus dihindarkan. Karena kalimat cacian dan makian akan menancap dalam hati, dan bisa jadi akan sangat membekas. Sehingga akan sangat sulit untuk bisa mengobatinya. Jika semacam ini terjadi, sulit untuk membangun keluarga yang sakinah.
Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan jangan sampai seseorang mencaci pasangannya. Apalagi membawa-bawa nama keluarga atau orang tua, yang umumnya bukan bagian dari masalah.
Beliau bersabda, “jangan kamu menjelekannya
Dalam Syarh Sunan Abu Daud dinyatakan,
لَا تَقُلْ لَهَا قَوْلًا قَبِيحًا وَلَا تَشْتُمْهَا وَلَا قَبَّحَكِ اللَّهُ
“Jangan kamu ucapkan kalimat yang menjelekkan dia, jangan mencacinya, dan jangan doakan keburukan untuknya..” (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 6/127).
Perlu kita ingat bahwa cacian dan makian kepada pasangan yang dilontarkan tanpa sebab, termasuk menyakiti orang mukmin atau mukminah yang dikecam dalam Al-Qur’an. Allah berfirman,
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 58)
Marah kepada suami atau marah kepada istri, bukan alasan pembenar untuk mencaci orang tuanya. Terlebih ketika mereka sama sekali tidak bersalah. Allah sebut tindakan semacam ini sebagai dosa yang nyata.
Jaga Rahasia Keluarga
Bagian ini penting untuk kita perhatikan. Hal yang perlu disadari bagi orang yang sudah keluarganya, jadikan masalah keluarga sebagai rahasia anda berdua. Karena ketika masalah itu tidak melibatkan banyak pihak, akan lebih mudah untuk diselesaikan. Terkait tujuan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenasehatkan,
وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْت
“jangan kamu boikot istrimu kecuali di rumah”
Ketika suami harus mengambil langkah memboikot istri karena masalah tertentu, jangan sampai boikot ini tersebar keluar sehingga diketahui banyak orang. Sekalipun suami istri sedang panas emosinya, namun ketika di luar, harus menampakkan seolah tidak ada masalah. Kecuali jika anda melaporkan kepada pihak yang berwenang, dalam rangka dilakukan perbaikan.
Sebagai Umat Muslim, tugas dan peran kita adalah saling mengingatkan atau memberi nasehat beruap dakwah baik secara langsung maupun tak langsung. Nah secara tak langsung biasanya orang menyapaikan pesan lewat baju kaos islam yang banyak di gemari di zaman sekarang karena cukup orang membaca dari tulisannya saja dan yang lebih keren sekarang diaman anak2 menggunakan tas muslim yang bertuliskan dan berbentuk sangat unik, biasanya saya mensearching dengan keyword Jual Tas AnakMuslim biasanya akan muncul d google dan teman-teman dapat memilih model dan apapun yang digemari dan biarkan anak muali dari kecil terbiasa dalam berdakwah. Kita juga dapat menggunakan media sosaial dalam mensharing berita seperti Nasehat Islam ataupun tentang Nasehat Kematian Dalam Islam dan lain sebagainya.

Demikianlah penulis berbagi tentang Nasehat Berumah Tangga Dalam Islam yang dapat kami bagikan. Kami sangat berharap para sahabat dapat mendapatkan pengetahuan yang lebih dalam lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar